Semoga Bermanfaat !!

Minggu, 29 April 2012

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia atau disingkat (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Contoh HAM:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
  3. Hak untuk bekerja.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
  6. dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Senin, 19 Maret 2012

Cinta Tanah Air Indonesia

Cintailah Negrimu













Hilangnya rasa cinta tanah air yang dimiliki oleh bangsa Indonesia memang telah memudar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus korupsi, buang sampah sembarangan, penebangan pohon secara liar, banyaknya pembajakan terhadap produk-produk tertentu hingga kasus bom yang baru-baru saja terjadi.

Sementara banyak orang yang berspekulasi tentang penyebab kejadian pemboman tersebut, sebenanrnya yang menjadi akar permasalahannya adalah kurangnya atau punahnya rasa cinta terhadap tanah air.Kita sebut saja jika mereka memang mempunyai rasa cinta tanah air,maka mereka tidak akan melakukan aksi pemboman di negeri sendiri.Tidak ada keuntungan dari aksi pemboman ini, tragedi ini hanya mengakibatkan citra Indonesia semakin buruk di mata dunia,yang berakibat banyak negara yang melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia,sehingga devisa negara berkurang,yang mengakibatkan berkurangnya pemasukan kas negara.

Berkurangnya pemasukan kas negara mengakibatkan kondisi perekonomian semakin kacau,akan semakin banyak gelandangan di Indonesia,dan rakyat miskin akan semakin bertambah. Dan pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban akhir dari dampak pemboman ini.Mereka yang membom mereka juga yang akan merasakan akibatnya.

Jika saja mereka memang memiliki rasa cinta tanah air yang besar, sudah pasti mereka tidak akan melakukan pemboman di negeri sendiri।Hilangnya jati diri bangsa,kurangnya kepedulian terhadap sesama,kurangnya rasa cinta terhadap tanah air lah yang meyebabkan hal itu dapat terjadi.Cinta tanah air,berarti mencintai Indonesia apa adanya,kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing,maka cintailah itu,banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan cintailah negrimu sendiri.Apapun dan bagaimanapun itu,ini adalah negeri kita Indonesia tempat kita bernapas,tempat kita berlindung,maka dari itu cintailah Indonesiamu.


Sumber : http://www.zonaiklan.com/News.php/read/UMzLL/index/artikel


Selasa, 14 Februari 2012

MAHASISWA

Sebuah status sosial yang disandang bagi semua orang yang menuntut ilmu di dalam perguruan tinggi atau di universitas.

Status ini mungkin untuk sebagian orang menyenangkan atau mungkin membanggakan bagi dirinya, karena setelah lepas dari bangku sekolah menengah sebagai siswa biasa dan dapat menyandang status mahasiswa setelah melanjutkan ke perguruan tinggi.

Tetapi bagi saya menyandang status sebagai mahasiswa adalah sebuah pekerjaan yang membosankan, memang pertama masuk atau menyandang status sebagai mahasiswa saya merasa bangga terhadap diri saya sendiri bisa mendapatkan status tertinggi tersebut dibandingkan saat masih sekolah menyandang status sebagai murid atau siswa biasa, namun lama kelamaan saya menjadi bosan menyandang status sebagai seorang mahasiswa, ingin rasanya bisa cepat lulus dan bisa kerja tapi itu membutuhkan waktu yang lumyan lama, terlebih di saat liburan datang tidak ada aktivitas kuliah rasa bosan pun terus datang menghampiri diri saya, mungkin untuk sebagian mahasiswa lain saat-saat liburan adalah saat-saat yang paling di tunggu-tunggu bagi mereka yang akan menjalankan liburannya, tetapi menurut saya liburan itu sangat membosankan, rasanya ingin cepat-cepat masuk kuliah lagi sebab tidak ada kegiatan di saat liburan, bisa saja saya menghabiskan liburan dengan jalan-jalan atau main bersama teman-teman saya tapi saya pikir itu semua hanya menghabis-habiskan uang saja, jadi saya menghindari dari kegiatan tersebut, iaa sesekali main atau jalan-jalan tidak masalah asal jangan terlalu sering.

Sebab dari itu saya berfikir liburan itu sangat membosankan, namun seperti inilah adanya mau tidak mau harus di jalani, demi menggapai semua impian saya dan saya memutuskan untuk menjadi seorang “mahasiswa”.

Minggu, 25 Desember 2011

Tugas Kelompok Sistem Informasi Manajemen

2. Cari Web E-commerce dan Tentukan Letak Keamanannya?

Jawab :

easyPay : Cara Mudah Transaksi E-Commerce

EasyPay memungkinkan traksaksi dapat dilakukan apan saja, dengan siapa saja dan dengan nilai berapa saja.

Trend ke depan, layanan e-Payment akan tumbuh pesat dan menjadi sistem pembayaran utama oleh masyarakat. Hal ini karena adanya trend jaringan telekomunikasi yang broadband dan adanya kebutuhan bisnis yang membutuhkan sistem pembayaran cepat dan mudah.

Masalah Pembayaran dengan Kartu Kredit di Indonesia

  1. Belum banyak yang memiliki Kartu Kredit.
  2. Belum Percaya kepada keamanannya.
  3. Belum adanya proteksi terhadap penyalahgunaan atau fraud.
  4. Masih perlu e-payment lain yang non-Credit Card.

Aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan metode e-payment ini antara lain:

  1. Ketersediaan regulasi, hukum dan sistem perbankan.
  2. Tipe bisnis, konsumen, produk dan layanan.
  3. Jaminan keamanan.
  4. Manajemen Resiko.
  5. Memberi nilai tambah bagi transaski yang nilainya kecil.
  6. Jaminan privasi.
  7. Mudah dan nyaman dalam penggunaannya.

Pemahaman terhadap perkembangan teknologi, metode dan regulasi pada sistem e-Payment sangat penting bagi industri perbankan, keuangan, perdagangan, telekomunikasi dan lain-lain dalam pengembangan bisnisnya. Pemahaman teknologi dan metode sistem e-Payment akan berdampak pada kemudahan, kecepatan, keamanan dan kenyamanan transaksi serta resiko-resiko yang akan dihadapi.

Solusi

[sebuah Illustrasi]: cobalah berkunjung ke http://easypay[dot]com dan melakukan proses registrasi.

  1. ID Pengguna : [minimal 8 karakter termasuk angka & tanda @ ! # ? $]
  2. E-mail Pengguna : contoh@lintasarta[dot]com
  3. No.HP Pengguna : +6281321123456
  4. Password 1 : [minimal 8 karakter termasuk angka & tanda @ ! # ? $]
  5. Password 2 : [minimal 8 karakter termasuk angka & tanda @ ! # ? $]
  6. Kriptografi : masukkan gambar yang muncul disamping.

[Submit]

Agar akun anda di easypay[dot]com ter-verifikasi maka anda diwajibkan mengisi secara benar dan lengkap form aktivasi dari halaman profile anda :

Contoh Form Aktivasi :

  1. Nama Awal Anda : muhammad
  2. Akhir Anda : choesny
  3. Alamat Rumah : Jl. Abcd No.100 Cimahi 40535
  4. Jenis Rekening yang digunakan*
    • Rekening Bank : ( isi semua kolom input yang disediakan )
    • Rekening Share-E : ( isi semua kolom input yang disediakan )

(* pilih salah-satu saja)

Dalam 1 x 12 jam easypay[dot]com akan mengirimkan sejumlah uang ke akun rekening yang anda gunakan untuk membuktikan bahwa akun rekening yang bersangkutan adalah benar milik anda.

Simpan dan catat nilai nominal yang tercetak di akun rekening tersebut. Selanjutnya Login lagi ke easypay[dot]com kemudian masuk ke Profile anda lalu klik Aktivasi. Masukkan nominal yang anda simpan dan catat tadi dikolom yang diminta.

Selanjutnya klik [Submit] untuk menyelesaikan proses verifikasi akun anda di easypay[dot]com. Catat, ingat dan simpanlah ID easypay[dot]com yang diberikan. ID easypay[dot]com inilah yang akan anda gunakan untuk proses transaksi di eCommerce atau berbelanja di online store seluruh Indonesia.

Apa kelebihan dari easypay[dot]com ?

Hal yang menarik dari easypay[dot]com adalah :

  1. Diterimanya akun/rekening Share-E sebagai e-Payment.
  2. Share-E menjangkau sampai ke tingkat kecamatan karena untuk mendapatkannya cukup kunjungi kantor pos setempat dan saldo awalnyapun sangat rendah.
  3. Anda dapat menambah saldo anda di easypay[dot]com yang dananya berasal dari tabungan Share-E anda.
  4. Dan andapun dapat melakukan tarik tunai dengan tabungan Share-E via ATM.
  5. No.HP dijadikan sebagai alat pengganti TOKEN, karena One Time Password hanya dikirimkan ke nomer HP terdaftar saja, dan anda harus meng-inputnya dalam 15 detik.

Rencana Implementasi : Untuk mewujudkan easypay[dot]com dibutuhkan sebuah kerangka kerja dari berbagai kalangan yang handal dibidangnya masing-masing.

  1. National Information Technology Committee (on eCommerce). Komite ini bertanggung jawab untuk memformulasikan Information Technology, specically eCommerce, di Indonesia. Komite ini dapat membuat working group untuk meneliti penggunaan teknologi informasi lebih lanjut. Berbagai pihak yang terlibat dalam bidang commerce dan electronic commerce sebaiknya terwakili dalam komite ini, misalnya adanya wakil dari Perbankan.
  2. Communication Infrastructure.
  3. EC/EDI standards / infrastructure. Menentukan standar yang dapat diterima oleh semua pihak merupakan salah satu kunci utama.
  4. Cyberlaw: EC laws, Electronic Security laws.
  5. Customers & related organizations

Dengan demikian diharapkan Indonesia memiliki sebuah e-Payment yang dapat di terima dan digunakan diseluruh pelosok negeri sampai ke tingkat kecamatan baik secara B2C maupun B2B. Dan inti dari ide ini adalah digunakannya tabungan Share-E sebagai e-Payment dalam urusan eCommerce di tanah air.

Sumber : http://www.creativesolutionsaward.com/csa2/index.php?o=view/easypay___cara_mudah_transaksi_ecommerce.

Nama : Fahmi Pratama Putra

Npm : 32110508

Nama : Krisantus Handityo S

Npm : 33110930

Tugas Kelompok Sistem Informasi Manajemen

1.Cari Kasus Kejahatan Komputer dan Jelaskan Preventif,Detective,Corrective nya?

Jawab:

Kasus - Kasus Computer Crime atau Cyber Crime

Definisi Cybercrime
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
A. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan kompter secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

B. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

C. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan meggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikimkan ke tempat lain melalui emailnya.

D. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada diinternet . dokumen-dokumen ini biasanya dimilki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

E. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kegiatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakakn atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

F. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seeorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan pada seseorag dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

G. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

H. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan itus web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). DoS attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
• Himanen (2001)menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga.
• Hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua hal.
• Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet.
• Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer.
• Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking.
• Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. Whitehat adalah hacker yang lugu.

Target Hacking
- Database kartu kredit
- Database account bank
- Database informasi pelanggan
-Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu kredit orang lain yang bukan merupakan hak kita (carding)
- Mengacaukan sistem

Cracker/pembobol
Orang yang mampu menebus kode dank ode kunci (password) serta memecahkan sistem security tanpa izin atau secara tidak beretika. Istilah cracker telah ditemui oleh pengganggu sistem komputer untuk membedakan aktivitas penggunaan komputer yang melanggar aturan atau untuk memberikan istilah yang lebih berdasarkan aktivitasnya. Istilah ini juga membedakan hacker yang disebut sebagai seseorang yang mahir dalam menggunakan komputer beserta perintah-perintah dasarnya.
Hacker Jargon File menyatakan bahwa cracker adalah orang yang merusak sistem keamanan sebuah sistem.
Cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’ dan tindakan anarki, begitu mereka mendapatkan akses.
Blackhat adalah seperti yang disebutkan di atas sebagai cracker.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.

I. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

J. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasik karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

K. Cyber Terorism

Suatu tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut:
- Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui meyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
- Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
- Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
- Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Nama : Fahmi Pratama Putra

Npm : 32110508

Nama : Krisantus Handityo S

Npm : 33110930